Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Hutan Suaka Alam : Pengertian, Fungsi, Ciri dan Persebarannya di Indonesia

Pengertian

Hutan suaka alam adalah hutan dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok sebagai kawasan pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistem, yang juga berfungsi sebagai wilayah sistem penyangga kehidupan.

Hutan Suaka
Hutan Suaka alam

Berdasarkan UU Republik Indonesia no 41 tahun 1999 tentang kehutanan, kawasan hutan suaka alam masuk ke dalam kategori hutan konservasi bersama dengan kawasan hutan pelestarian alam dan taman buru.

Berdasarkan klasifikasi lahan oleh USDA berdasarkan kemampuan lahan, mengklasifikasikan hutan suaka alam berada pada kelas I bersama dengan lahan pertanian dan kehutanan (termasuk lahan penggembalaan dan hutan penghasil kayu). Lahan pada kelas ini tidak memiliki atau memiliki sedikit sekali pembatas yang mendefinisikan wilayah tersebut. Selain itu, permukaan lahan ini umumnya datar dan hanya memiliki sedikit ancaman erosi, solum tanah dalam, drainase yang baik, memiiki kapasitas menahan air yang baik, dan responsif terhadap input pertanian.


Fungsi dan  Manfaat Hutan Suaka Alam

Sesuai dengan pengertian hutan suaka alam, hutan ini memiliki manfaat:

  1. untuk pengawetan keanekaragaman hayati flora, fauna, dan ekosistem yang terdapat di dalamnya.
  2. hutan ini dapat menjadi sistem penyangga dalam kehidupan yang lebih kompleks.


Ciri Hutan Suaka Alam

Hutan suaka alam di Indonesia memiliki ciri-ciri seperti:

  • Memiliki spesies flora yang unik atau khas dan hanya tumbuh di tempat tersebut serta tidak bisa tumbuh di tempat lain.
  • Suaka alam memiliki spesies fauna yang unik atau khas yang saat ini hanya hidup di tempat tersebut dan diketahui tidak bisa hidup dan berkembangbiak di tempat lain.
  • Kawasan suaka alam memberikan manfaat bagi kehidupan flora, fauna, dan masyarakat sekitar. Manfaat ini dilihat dari aspek geografis, geologis, hidrologis, atmosferik, maupun secara sosial ekonomi.
  • Apabila keberadaan hutan suaka alam hilang atau musnah, maka kepunahannya akan memberikan dampak negatif bagi wilayah sekitarnya, baik secara geografis, geologis, hidrologis, atmosferik, maupun secara sosial ekonomi yang akan terjadi dalam waktu cepat.
Hutan Suaka Alam
Hutan suaka Ujung Kulon

Hutan Suaka Alam di Indonesia

Termasuk ke dalam kategori hutan suaka alam adalah:

  1. Kawasan suaka alam seperti halnya cagar alam dan suaka margasatwa
  2. Kawasan pelestarian alam seperti taman nasional, taman wisata alam dan taman hutan raya di daratan.
  3. Cagar biosfer di daratan biasanya termasuk hutan suaka alam

Beberapa contoh hutan suaka alam di Indonesia sebagai berikut:

1. Cagar Alam

Cagar alam adalah kawasan yang karena keadaan alamnya memiliki kekhasan flora dan fauna serta ekosistem yang harus dilindungi dan perkembangannya berlangsung secara alami sesuai dengan kondisi aslinya. (baca : Cagar Alam)

2. Cagar Biosfer

Cagar biosfer merupakan kawasan yang terdiri atas ekosistem asli, ekosistem unik, serta ekosistem yang keberadaannya sudah mengalami degradasi. Semua unsur alam di dalamnya dilindungi dan dilestarikan untuk kepentingan penelitian dan pendidikan.

Keberadaan ekosistem dalam cagar biosfer telah mendapatkan pengakuan dunia internasional sebagai bagian dari program Man and Biosphere (MAB), sebuah badan pendidikan dan kebudayaan perserikatan bangsa-bangsa (United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization, UNESCO).

Program ini bertujuan sebagai sarana mempromosikan konservasi keanekaragaman hayati dan pembangunan berkelanjutan, dengan melibatkan peran serta masyarakat lokal berdasarkan ilmu pengetahuan. (baca : Cagar Biosfer)

Berikut adalah cagar biosfer Indonesia yang diakui oleh UNESCO, antara lain:

  • Cagar Biosfer Taman Nasional Gunung Leuser yang berada di dua wilayah yaitu propinsi Aceh dan propinsi Sumatra Utara;
  • Cagar Biosfer Siberut yang merupakan bagian dari Taman Nasional Siberut, Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat;
  • Cagar Biosfer Lore Lindu yang merupakan bagian dari Taman Nasional Lore Lindu, Sulawesi Tengah;
  • Cagar Biosfer Komodo yang merupakan bagian dari Taman Nasional Komodo, Nusa Tenggara Timur;
  • Cagar Biosfer Cibodas yang terletak di 3 wilayah: Kabupaten Bogor, Kabupaten Sukabumi dan Kabupaten Cianjur, Jawa Barat;
  • Cagar Biosfer Tanjung Putting yang menjadi bagian dari Taman Nasional Tanjung Putting, Kalimantan Tengah;
  • Cagar Biosfer Giam Siak Kecil-Bukit Batu, Riau;
  • Cagar Biosfer Taman Nasional Wakatobi, Sulawesi Tenggara;
  • Cagar Biosfer Bromo-Semeru-Tengger-Arjuno, Jawa Timur, dan lain-lain.

3. Taman Hutan Raya

Taman hutan raya menurut UU No. 5 Tahun 1990 adalah kawasan pelestarian alam untuk tujuan koleksi tumbuhan dan atau satwa yang alami atau buatan, jenis asli dan atau bukan asli yang dimanfaatkan bagi kepentingan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, budaya, pariwisata dan rekreasi.

Indonesia setidaknya memiliki 22 taman hutan raya yang tersebar di berbagai wilayah tanah air, contohnya adalah:

  • Taman Hutan Raya Cut Nyak Dien (Meurah Intan), Nanggroe Aceh Darussalam
  • Taman Hutan Raya Bukit Barisan, Sumatera Utara
  • Taman Hutan Raya Dr. Moh. Hatta; Sumatera Barat
  • Taman Hutan Raya Ir. Djuanda, Jawa Barat
  • Taman Hutan Raya Ngargoyoso, Jawa Tengah
  • Taman Hutan Raya R. Suryo; Jawa Timur
  • Taman Hutan Raya Ngurah Rai; Bali
  • Taman Hutan Raya Bukit Soeharto, Kalimantan Timur, dan lain-lain.

4. Suaka Margasatwa

Suaka margasatwa adalah hutan suaka alam yang memiliki ciri khas dalam keanekaragaman atau keunikan satwa yang untuk kelangsungan hidup satwa tersebut dapat dilakukan pembinaan terhadap habitatnya. (baca : Suaka Marga Satwa)

Beberapa contoh suaka margasatwa di Indonesia, antara lain:

  • Suaka Margasatwa Balai Raja, Riau;
  • Suaka Margasatwa Kerumutan, Riau;
  • Suaka Margasatwa Muara Angke, DKI Jakarta;
  • Suaka Margasatwa Gunung Sawal, Jawa Barat;
  • Suaka Margasatwa Pulau Kaget, Kalimantan Selatan;
  • Suaka Margasatwa Kateri, Nusa Tenggara Timur, dan lain-lain.

5. Taman Nasional

Taman nasional merupakan kawasan yang keberadaannya dilindungi oleh pemerintah pusat dari perkembangan manusia dan polusi. (baca : Taman Nasional)

Secara lebih spesifik, pengertian taman nasional adalah kawasan pelestarian alam yang mempunyai ekosistem asli, dikelola dengan sistem zonasi yang dimanfaatkan untuk tujuan penelitian, ilmu pengerahuan, pendidikan, menunjang budidaya, pariwisata, dan rekreasi.

Beberapa contoh taman nasional di Indonesia, yaitu:

  • Taman Nasional Tanjung Puting di Kalimantan Tengah sebagai tempat konservasi orang utan
  • Taman Nasional Ujung Kulon sebagai tempat penangkaran badak bercula satu yang keberadaannya juga nyaris punah karena hewan ini hanya ada di Indonesia.




Joko Sunaryanto
Joko Sunaryanto Jangan lupakan jati dirimu. "Sangkan paraning dumadi"

Posting Komentar untuk "Hutan Suaka Alam : Pengertian, Fungsi, Ciri dan Persebarannya di Indonesia"